Kajati Papua: Proses Hukum Masih Tetap Dilakukan
Jayapura,PapuaLink.id – Bupati Boven Digoel HY akhirnya mengembalikan kerugian Negara senilai Rp 2,9 miliar, Selasa (2/8) siang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyampaikan apresiasi kepada Pak Bupati atas ikhtiar baiknya untuk mengembalikan kas daerah.
“Kami apresiasi ada niat baik Hengki Yaluwo untuk membalikkan uang tersebut, sehingga negara tidak dirugikan,” ucapnya.
Ia pun menerangkan meski telah mengembalikan uang negara, namun perkara tersebut tetap dilanjutkan.
“Perkara ini diberhentikan atau SP3 nanti kita lihat kedepannya saja,” ujar Kajati.
Sementara itu Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo ketika diwawancarai mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Prinsip sebagai warga negara saya siap mengikuti proses yang ada,” ujarnya.
Ia pun buka suara perihal kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,9 Miliar tersebut. Kata Bupati uang itu dipakai untuk kegiatan pelantikan dan keagamaan.
“Saya dilantik pada akhir tahun, kas bupati tidak ada, makanya saya pakai uang di kas perusahaan daerah,” terangnya.
Ia pun menambahkan tidak ada niat untuk memakai uang tersebut demi kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
“Tidak ada niat mau korupsi, yang jelas uang itu dipakai hanya untuk kegiatan, dengan tujuan nantinya akan dikembalikan,” ujar Hengki.
Sebelumnya Pidsus Kejati Papua mendalami dugaan kasus korupsi pada perusahaan daerah Boven Digoel Sejahtera senilai Rp 2,9 miliar tahun 2021-2022.
Dalam perkara tersebut penyidik Pidsus Kejati telah memeriksa 8 orang saksi, satu diantaranya bupati Boven Digoel HY.(Redaksi)