Jayapura, Papualink.id – Kurang dari 1×24 jam, tim opsnal satuan reskrim dibackup tim delta polresta jayapura kota berhasil membekuk pelaku pencurian berinisial RMO (19) bertempat di seputaran ampera distrik jayapura selatan, Rabu (25/8) sore.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat mengatakan, RMO dibekuk lantaran telah melakukan pencurian berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 999 / VIII / 2021 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua dengan korban Sdr. Edwin (27) warga APO 45 Distrik Jayapura Utara.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone dengan merk yang berbeda-beda yang diakui diambil dari rumah korban,” ungkap Kasat.
Lanjut Kasat menjelaskan, dari laporan korban diketahui pelaku mengambil barang miliknya dari rumah korban pada Rabu (25/8) sekira Pkl.03.00 Wit, dan baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada sore harinya.
“Tidak berselang lama setelah mendapatkan laporan serta melakukan penyelidikan dan pengamatan tim akhirnya dapat mengidentifikasi pelaku dan langsung bergerak mencari keberadaanya,” beber Kasat.
Ia menambahkan, usai mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke mapolresta jayapura kota.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, RMO mangakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya yang melakukan pencurian di dalam rumah makan milik korban, dimana barang bukti lainnya kini dibawa oleh rekannya yang dalam penyelidikan untuk dilakukan penangkapan,” tegas Kasat.
Dirinya menambahkan, kini RMO telah mendekam di balik jeruji sel mapolresta jayapura kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(ban)