Jayapura,PapuaLink.id – Seorang pria berinisial DF (49) di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NM (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga 3 kali.
Kasus ini terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya yang akhirnya dilaporkan kepada pihak berwajib.
Dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku pada 12 April 2024 di rumah pelaku, di Waena.
“Tersangka merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, di mana korban dipaksa dengan membanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok penjualan pinang. Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka, ” ungkap Kombes Pol. Vicktor Mackbon kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (1/8/2024).
Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengaku perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam.
“Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku dihadapan wartawan.
Atas perbuataanya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik. Dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (Redaksi)