Asmat,PapuaLink.Id – Kecepatan motor viar di Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan telah diatur di dalam Peraturan Bupati yakni dengan batas kecepatannya 20 km/jam.
Atas dasar itu, Dinas perhubungan (DISHUB) Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan melakukan penertiban terhadap para pengguna motor viar roda tiga di Kota Agats, Rabu (29/5/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat Ambo Asse Manili, saat di wawancarai mengatakan, salah satu hal yang terpenting, untuk pengguna motor viar adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memakai alat keselamatan seperti helem.
“Kecepatan motor viar ini, sudah di atur dalam peraturan Bupati dengan kecepatan sebuah sepeda motor 20 km/jam dan apabila melewati batas yang di tentukan maka kami dari dinas perhubungan akan melakukan teguran,” kata Ambo.
Disampaikan, awal mula motor viar ini ada di kota Agats untuk menunjang kebutuhan pembangunan konstruksi beton di kabupaten Asmat.
Ia mengharapkan para pengendara mematuhi aturan tersebut.
Dishub Asmat juga berencana akan menyediakan jembatan timbang agar motor viar tak merusak jalan beton di Agats.
“Kedepan kami akan mengadakan jembatan timbang, sebagai alat untuk menimbang kendaraan viar dan barang untuk membatasi berat kendaraan agar tidak merusak jalan beton tersebut,” pungkasnya.(Redaksi)