Masa kerja Majelis rakyat Papua periode 2017 sampai 2022 berakhir pada bulan November 2022.
Jayapura,PapuaLink.Id – Pada awal tahun 2022 dari pihak eksekutif telah menyampaikan draft Perdasus Tata cara pemilihan MRP, namun sampai saat ini belum dibahas oleh DPR Papua, itu terjadi karena beberapa waktu akhir ini ada pembicaraan atau ada ide untuk memperpanjang masa kerja Majelis Rakyat Papua.
Dalam undang-undang daerah otonom baru diatur juga pengaturan tentang Majelis Rakyat Papua, untuk daerah otonom baru kemudian menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan Majelis Rakyat Papua di provinsi induk.
Disisi lain ada aspirasi dari Anggota MRP agar hanya ada satu MRP di Papua sebagai lembaga representasi kultural Suku Suku di Papua serta ada revisi PP No 54 tahun 2004 tentang MRP yg diharapkan menambh kewenangan MRP.
Bila para pihak ada yang sedang mengurus perpanjangan Anggota MRP segera dilakukan dan segera dibuat SK Mendagri untuk perpanjangan masa jabatan anggota MRP yang ada dan juga mencari jalan keluar terhadap aspirasi MRP hanya ada satu MRP di Papua sebagai lembaga representasi kultural Suku Suku di Papua serta ada revisi PP No 54 tahun 2004 tentang MRP yg diharapkan menambh kewenangan MRP.(Redaksi)
Penulis
John NR Gobai