Jayapura,PapuaLink.Id – Bertempat di ruang Subbid Provos Bid Propam Polda Papua telah dilaksanakan sidang disiplin terhadap enam personil yang melanggar aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (16/9/22) pagi.
Keenam terduga pelanggaran yakni Ipda FS dan Briptu OMA Personil Puncak Jaya, Bripka SM personil Mamteng, Bripda MAAF personil Pegunungan Bintang, Bripda GWB personil Tolikara serta Bripda FFR personil Bid TIK Polda Papua.
Adapun perangkat sidang diantaranya Kompol I Made Suartika, S.IP selalu Pimpinan Sidang, AKP Wilhelmus Ajomi, S.IP dan Ipda Dito A. Ilmuwanto selaku Pendamping Pimpinan Sidang, Penuntut Ipda Safrudin, Sekertaris Bripda Fajar Lagora, Ipda Hasrar dan Ipda PJ Manurung selaku pendamping terduga pelanggar serta pengawal Briptu Novita K. Sihombing dan Bripda Regina Fetowin.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd ketika dikonfirmasi membenarkan pelaksanaan sidang disiplin terhadap enam terduga pelanggar tersebut.
“Keenam terduga pelanggar terbukti bersalah lantara tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, ” ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata Kombes Pol. Gustav, dimana keenam terduga pelanggar mendapat hukuman mutasi demosi, penundaan pangkat dan penempatan dalam tempat khusus ada yang 10 dan 21 hari.
“Propam Polda Papua tidak segan-segan memproses anggota polri khususnya dilingkungan Polda papua dan jajaran yang melakukan pelanggaran baik itu kasus ringan maupun berat, ” tegasnya.
“Pemberian hukuman ataupun sanksi yang diberikan kepada personil yang melanggar aturan merupakan bentuk profesional pihaknya dalam menjalankan tugas, selain itu juga pihaknya melakukan pencegahan berupa sosialisasi maupun operasi agar mengingatkat setiap personil untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, ” tandasnya.(Redaksi)