Jayapura,PapuaLink.id – Ketua kelompok Khsusus (Poksus) DPRP, Jhon NR Gobay menyerahkan buku yang ia tulis kepada Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong. Penyerahan dilakukan di Ruang Pertemuan Kantor Gubernur Papua, Jumat (1/11/2024).
Buku yang isinya terkait dengan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) itu diserahkan, menyusul tugasnya sebagai aggota dewan jalur perwakilan adat itu berakhir.
“Salah satu Tugas Legislator adalah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan membahas Draft Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Tentunya regulasi ini untuk kepentingan daerah, tetapi yang lebih penting dalam konteks kepentingan masyarakat adalah membuat regulasi daerah yang berpihak kepada masyarakat, guna memberikan payung hukum bagi masyarakat,” jelas Gobay.
Sesuai dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang DPRP diatur dalam Pasal, 6,7,8,9,10. Di mana Pasal 7 diatur tentang Tugas dan wewenang, Pasal 8 tentang Hak DPRP, pasal 9 tentang Hak Anggota DPRP dan Pasal 10 tentang Kewajiban DPRP.
Maka dengan adanya Anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan, diharapkan dapat melakukan hak dan kewajibannya secara pribadi sebagai anggota DPRP dan melalui alat kelangkapan DPRP untuk kepentingan OAP dan juga melalui fungsi DPRP yaitu Budgeting, Legislasi dan pengawasan.
Kata dia, konsekuensi dari pemberlakukan UU Otsus maka regulasi yang dihasilkan harus mempunyai Roh Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Orang Asli Papua (OAP).
Artinya regulasi daerah berpihak kepada kepentingan OAP ini merupakan diskriminasi positif yang harus dilakukan secara sistematis dalam regulasi daerah.
“Dengan Kegiatan Public Hearing selama tahun 2018-2019, yang kami laksanakan telah kami dengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang berbagai masukan salahsatunya adalah perlunya regulasi untuk beberapa bidang, nah ini mendorong kami untuk mengusulkan beberapa Perdasi/Perdasus,” katanya lagi.
Ini juga sesuai dengan Hak DPRP sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 huruf f,“Mengajukan Rancangan Perdasus dan Perdasi” dan Juga Pasal 107, huruf a yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 disebutkan “Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak a. Mengajukan Rancangan Perda Provinsi”
Selama satu tahun delapan bulan sebagai Anggota DPRP (Des 2017-Oktober 2019) dengan menggunakan fungsi legislasi dan hak mengajukan Raperda.
“Saya telah mengajukan Raperdasi dan Raperdasus dalam rangka mengkongkritkan Roh Otsus Papua yaitu Keberpihakan, Pemberdayaan dan Perlindungan bagi OAP,” jelas Gobay.
Ia juga mengemukakan alasan dirinya menuangkan hal itu dalam bentuk buku.
“Saya berpikir lebih baik saya mendokumentasikannya dalam sebuah buku agar tidak ada kesan DPR hanya tukang stempel Perda yang diajukan oleh Pemda atau hanya bisa mengesahkan APBD serta APBD Perubahan serta istilah D 5 (datang, duduk, diam,dengar, duit),” ujarnya.
Melalui buku ini, masyarakat, pemerintah daerah dan swasta mengetahui Peraturan Daerah yang sudah dibuat dan serius melaksanakannya.
“Rakyat harus mengetahui hak dan kewajiban mereka, pemerintah dan semua pihak haruslah menghormati hak masyarakat dan pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam setiap peraturan daerah,” tutupnya. (Redaksi)