Lanni L Silaban: Kami Punya Hati Namun Ini Tugas Negara
Jayapura,PapuaLink.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Martina Tebai cukup terkejut didatangi pihak kejaksaan negeri Jayapura beberapa waktu lalu.
Kedatangan itu tidak lain untuk menyelesaikan tunggakan sang suami kepada negara yang dulu terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Meski kasus cukup terbilang lama sejak tahun 1991 yang menjerat sang suami hingga mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Abepura, Martina rela bekerja untuk mengembalikan uang milik negara senilai Rp.15 Juta.
Meski sang suami Permenas Doo kini telah kembali ke sang pencipta sejak tahun 2017, Martina kini harus mencari pendapatan dengan cara berjualan sayur di pasar Paldam Distrik Jayapura Selatan, tiap paginya untuk menutupi utang sang Almarhum kepada Negara.
Mengenakan kaos berwarna pink, celana panjang dan sandal jepit, Martina perlahan menaiki anak tangga di kantor Kejaksaan Negara Jayapura yang beralamat di jalan Sam Ratulangi untuk bertemu Kajari Jayapura Alexander Sinuraya dan Lenny Silaban.
Sembari duduk tertunduk dan diam seribu bahasa di depan Jaksa, Martina mengeluarkan amplop berwarna coklat dari dalam tas yang terbuat dari rajutan akar (noken).
Amplop itu merupakan uang hasil jerih payahnya berjualan di pasar untuk menyicil utang sang suami kepada negara.
“Saya hanya mampu memberikan uang Rp.1 juta ini untuk diserahkan kepada negara,” ucapan kepada wartawan, Rabu (11/5) siang.
Saat ditanyakan sisa utang sang suami, Martina berjanji akan bekerja keras demi menyelesaikannya dengan cara menyicil.
“Kalau ada kelebihan pasti saya bayar tiap bulan entah itu Rp.100 atau Rp.200,” ujarnya sembari berlinang Air mata.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura L Alexander Sinuraya ketika dikonfirmasi cukup memberikan apresiasi kepada sang ibu tersebut.
“Ini luar biasa patut dicontohkan, sosok wanita tegar yang berusaha untuk menyelesaikan tunggakan sang suami kepada negara, meski harus bekerja keras berjualan di pasar,” ucap Alex.
Alex menuturkan, suami sang ibu itu dulunya terjerat kasus korupsi pada 31 tahun lalu tepat pada tahun 1991.
Meski telah menjalani proses pemahaman di Lapas, namun berdasarkan UU nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ada tiga perubahan UU terkait kasus Tipikor dan saat itu suami dari ibu ini terjerat kasus pada tahun 1991, meski sudah menjalani penahanan, kerugian negara harus dikembalikan walaupun yang bersangkutan sudah meninggal hak warisnya harus mengembalikan,” bebernya.
Alex juga mengungkapkan pihaknya tidak melihat seberapa besar nilai yang dikembalikan, namun niat untuk mengembalikan yang patuh diberikan apresiasi.
“Meski tiap bulan berapa pun diberikan untuk mengembalikan kerugian negara kami tetap menerima karena ibu ini memiliki niat baik,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jayapura, Lanni Silaban cukup terharu dengan upaya yang dilakukan oleh Martina.
“Ini sangat luar biasa ibu ini memiliki niat yang baik, meski ia tidak mengetahuinya,” ucapnya.
Lanni menceritakan cukup sulit untuk mengetahui keberadaan keluarga dari almarhum Permenas Doo perihal kasus ini.
“Setelah membangun komunikasi kami berhasil menemukan keluarga dari almarhum dan kami coba menyampaikan hal tersebut, puji Tuhan, Istri almarhum menerima untuk mau mengembalikan kerugian negara meski secara menyicil,” tegasnya.(redaksi)