Jayapura,PapuaLink.id – Polresta Jayapura Kota menetapkan 3 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka, dalam aksi kekerasan yang dilakukan pada demo anarkis tolak transmigrasi di Abepura.
Tiga tersangka yang diamankan berinisial BA (20), DD (17) dan AY (25).
BA dan DD ditangkap atas tindak pidana pengeroyokan terhadap Personel Polresta Jayapura Kota, sedangkan AY ditangkap atas kepemilikan sajam saat demo.
Para pelaku ini melakukan perlawanan terhadap petugas mengakibatkan dua anggota alami luka-luka. Satu korban diantaranya adalah Kanit Binmas Polsek Abepura Iptu Taufik yang kini masih mendapatkan perawatan di RS. Bhayangkara karena alami luka berat di area wajah.
Sementara, tiga pelaku penganiaayaan terhadap Iptu Taufik, hingga kini masih buron.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, menjelaskan anggota KNPB sudah diberikan kesempatan untuk berorasi di tempat. Namun, kelompok ini memaksa akan melakukan long march ke DPRP.
“Dua orang aksi massa berinisial BA dan DD diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap personil Polri yang tengah melaksanakan tugas pengamanan di daerah lingkaran Abepura dengan cara melakukan penyerangan pemukulan sehingga kedua orang tersebut diamankan oleh petugas gabungan Polresta dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar KBP Victor, Senin (19/11/2024).
Sementara, tersangka lainya berinisial AY kedapatan membawa alat tajam pada saat aksi demo yang mungkin diduga juga untuk melakukan tindak pidana atau kejahatan pada saat demo.
“AY tergabung di dalam aksi demo tanpa izin dari kelompok KNPB kemudian bisa diamankan dengan yang bersangkutan membawa alat tajam, “terang Kapolresta.
atas perbuatan BA dan DD tersebut disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan untuk AY disangkakan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam membawa memiliki menyimpan menguasai menyembunyikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (Redaksi)